Suaratebo.net – Lapas Kelas II B Muara Tebo ajukan
Remisi Hari Idul Fitri 1441 H/ 2020 M sebanyak 175 orang dari 256 narapidana.
Pengajuan remisi tersebut baru sekedar usulan yang
akan diajukan nantinya, pengajuan remisi dijaukan mulai dari 15 hari hingga 1,5
bulan dengan persyaratan berkelakuan baik serta telah menjalani hukuman sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang disampaikan Kasi Binadik Saipuddin
Umar, pada Kamis (14/05/2020).
“Kita akan ajukan remisi terhadap 175 dari 256
orang napi yang ada, namun dengan memenuhi persyaratan yang ada diantaranya,
berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang
berlaku” jelas Saipudin saat dikonfirmasi.
Pengajuan remisi tersebut baru mau diajukan, namun
semua perlu proses pendataan, ditambahkannya lagi "Untuk SK-nya inysaallah
beberapa hari kedepan sudah keluar," tuntasnya. (HS-ST)