Suaratebo,net. Bungo - Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 keping emas yang diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) dari tangan pelaku bernama Saipul (39) warga Ds Tanjung Ilir Kec. Tabir Kab. Merangin. Pada Jum'at (22/05/2020) sore sekitar pukul 15:00 wib.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Pelapat Bungo mendapatkan informasi dari Sat Reskrim Polres Kabupaten Merangin untuk membantu mengherhentikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna merah yang diduga membawa mineral emas illegal.
Selanjutnya Polsek Pelapat langsung berkoordinasi Dengan Kasat Reskrim Polres Bungo guna melakukan penangkapan.
Tidak butuh waktu lama, setelah tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan serta mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan bungkusan plastik bening yang berisiskan 2 keping logam mineral emas.
Penangkapan ini langsung dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku dan BB emas sudah diamankan.
"Benar, pemilik emas yang diduga hasil PETI sudah kita amankan, ada 2 keping emas yang kita temukan dalam kantong bajunya. Jika diuangkan emas itu senilai 245 juta, " jelas Kasat.
Selain 2 kepinh emas, Polisi juga menyita Barang Bukti lainnya berupa 1 Unit Mobil Honda HRV BH 1044 UW Warna Merah beserta STNK Asli & kunci kontak, 1 unit handpone samsung lipat.
"pemilik emas dan BB sudah diamankan di Polres Bungo untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal tentang dugaan Tindak Pidana Minerba dengan Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009," pungkas kasat. (ST,Zie)