Suaratebo,net. Bungo - Jajaran Polres Bungo, jum'at (22/05/2020) pagi menggelar Press Relise pengungkapan kasus pengiriman paket Narkoba jenis shabu jaringan antar provinsi yang di kirim dari provinsi aceh.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Nasrudin als Nasrun (35) warga Desa Samuti Makmur, Kecamatan Gandapura, dan rekannya Basyir (37) warha dusun pang jareung Provinsi Aceh. Tersangka diamankan polisi di Simpang Rantau Ikil Kec. Jujuhan Kab. Bungo.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1(satu) helai kain sarung merk pohon korma, 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam, 1(satu) unit handpone samsung lipat warna putih, 1(satu) plastik bening besar yang berisi 1(satu) plastik yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit mobil toyota avansa warna putih dengan NOPOL BK 1231 IW beserta STNK, 1(satu) handpone xiaoni warna gold.
Penangkapan kedua pelaku terjadi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan ciri-ciri tertentu diduga mambawa paket narkotika jenis sabu yang hendak di antarkan ke Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang di informasikan tersebut. Tepat di simpang dusun rantau ikil kec.jujuhan kab.bungo. Tim opsnal yang di back up oleh piket pos covid 19 kec jujuhan Kab. Bungo berhasil menghentikan mobil yang di informasikan membawa paket narkotika tersebut.
Setelah di hentikan, selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan dua orang yang berada dalam mobil namun salah seorang dari pelaku yg berperan sebagai supir mobil tersebut berhasil melarikan diri.
Kemudian tim opsnal sat resnarkoba mamanggil salah seorang warga untuk menyaksikan penggeledahan,
Pada saat penggeledahan mobil di temukan 1(satu) helai kain sarung berisikan 1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalam nya terdapat 1(satu) paket plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Sapta Budoyo,S.I.K saat menggelar press relise mengatakan bahwa tersangka diamankan di simpang dusun rantau ikil Kec. Jujuhan, "selain tersangka kita juga mengamankan BB shabu seberat bruto 800 gram dan BB lainnya," Kata Kapolres.
Dari ket kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa shabu tersebut di kirim dari Acah dan akan dibawa ke Bungo. Para pelaku juga mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sekali pengiriman sebesar 50 juta.
"Narkoba yang kita amankan seberat 800 gram ini kemungkinan sisa dari pendistribusian pelaku. Dan besar kemungkinan Narkoba yang masuk ke Bungo lebih dari 1 Kg," jelasnya.
Kini, kedua tersangka dan BB sudah dibawa ke Polres Bungo untuk ditindak lanjuti, "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres. (ST,Zie)