Suaratebo.net, Bungo - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo berhasil membekuk Ari Kurniawan als Ari (28) merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta dugaan pencabulan anak dibawah umur. Selain pelaku utama Tim Jatrantas Polres Bungo juga berhasil membekuk pelaku penadahan hasil Curat yaitu Jamal (30). Pada Sabtu (06/06/2020).
Pelaku Ari Kurniawan (28), merupakan warga Dusun Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, sedangkan Jamal (30) warga Dusun Danau Buluh Kecamatan Pasar Muarabungo, Kabupaten Bungo.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K melalui Paur Humas IPTU M.Noer," ya, kedua pelaku dibekuk berdasarkan adanya laporan korban yang kehilangan handphonenya sehingga kerugian mencapai Rp.5.000.000," katanya.
IPTU M Noer juga menjelaskan, selain itu korban juga melaporkan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak korban yaitu, Bunga (12). Dilakukan oleh pelaku yang sama yang telah mencuri handphonenya.
"Dimana kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini, diketahui oleh orang tua korban usai anaknya (Bunga.red) berteriak memanggil. Dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan didengar juga oleh ayah korban (pelapor.red)," jeoasnya.
Mendengar teriakan anak korban, pelaku langsung bersembunyi disalah satu tumpukan kain dalam kamar, meski pelaku sempat kabur, namun warga berhasil mengamankan pelaku dan dibawah ke rumah warga, tetapi juga masih kabur dari rumah warga tersebut. Ungkap IPTU M Noer.
“Karena itu ayah korban (pelapor.red) tidak terima atas kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bungo,"ujarnya lagi.
Lebih lanjut Paur Humas Polres Bungo, IPTU M Noer mengungkapkan, selain itu juga korban juga ada melaporkan adanya dugaan penggelapan yang terjadi pada Kamis (7/05/2020) sekitar pukul 03 Wib, dimana kejadian berawal saat korban pulang dari membeli rokok saat sampai di Gudang ACC Muarabungo, Dusun Pulau Pekan. pelaku Ari Kurniawan (28), meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Beat, tetapi berselang berapa lama pelaku tidak kunjung tiba,ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Dari info tersebut akhirnya pelaku Ari Kurniawan dapat dibekuk. Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku Ari Kurniawan bahwa barang hasil curiannya dijual kepada pelaku Jamal. Tampa nunggu lama pelaku Jamal juga dapat diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor beat warna hitam, tutur IPTU M Noer.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam, satu unit HP merek Xiaomi warna putih dan satu unit HP OPPO warna hitam telah diamankan di Polres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut,"tutupnya. (Red-ST)