Suaratebo.net - Polres Sekadau menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di bulan Juni, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H.
Press release berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama, dengan penerapan protokol pencegahan covid-19. Dihadiri KBO Sat Narkoba Polres Sekadau IPDA Belkis, dan perwakilan awak media, Senin (29/6/2020) pagi.
Kasus yang dirilis yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, atas tiga orang tersangka yang telah diamankan yaitu laki-laki berinisial FP (31), LT (23) dan AG (31). Ketiganya merupakan warga Sanggau yang bekerja di salah satu perusahaan di Sintang.
Mereka diamankan, di duga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kabupaten Sekadau.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu, di sekitaran Simpang 4 Kayu Lapis, desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir.
Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan cara monitoring dan mengumpulkan bahan keterangan.
Kemudian pada Senin (22/6) dini hari, Pelaku FP dan LT diamankan petugas Sat Res Narkoba di sebuah warung makan di desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir pada saat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan disaksikan oleh Ketua Lingkungan dan warga setempat, pelaku FP dan LT kedapatan membawa narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro.
Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan plastik warna hitam berisikan satu buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang diakui milik pelaku.
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram tersebut telah diuji di laboratorium BB Pom Pontianak.
Kemudian hasil dari pengembangan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, diamankan petugas pada Kamis (25/6) malam pukul 20.00 WIB di salah satu rumah kost di Kabupaten Sintang.
Barang bukti yang diamankan alat isap sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik warna putih korek api merk tokai warna hijau dan 1 unit handphone.
Peran AG adalah mengambil barang (sabu) kemudian akan diedarkan oleh FP dan LT di kabupaten Sekadau.
Kapolres menegaskan, terhadap ketiga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Sat Resnarkoba.
FP dan LT dikenakan Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 (1) dan 132 dan atau 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
AG dikenakan pasal 114 (1) JO pasal 132 (1) dan atau pasal 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (HS/Aj-ST)