Suaratebo.net, Tebo - Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan rapid test terhadap 8 orang terpidana yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Yoyok Adi Syaputra, SH mengatakan cara ini dilakukan sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
"Jadi diwajibkan bagi setiap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk dilakukan rapid test sebelum dipindahkan ke lapas guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di dalam lapas," ujarnya,
Dia menyebutkan (Hari ini-red), Kamis (11/062020), pukul 11.20 Wib. ada 8 tahanan yang dilakukan Test Rapid, mereka dijemput dari tahanan Mapolres Tebo mengunakan mobil tahanan kejaksaan dibawa RSUD STS Muaratebo.
"Sel tahanan Mapolres sudah penuh, tadi sebelum pindah ke lapas mereka kita Rapid Test, hari ini ada 8 orang , 5 kasus narkoba dan 3 pidana umum," ungkapnya.
Bila ada diantara yang positif langkah selanjutnya akan dibawa ke lapas kelas IIB Sarolangun.
Dari pantauan, tahanan diminta satu turun dari mobil, Meraka tetap ditetapkan sistem Protokol kesehatan dan pengawalan ketat dari pihak polres dan kejaksaan. Tim medis saat diminta keterangan mengatakan hasil TestbRapid akan diketahui 30 menit kedepan. (NS-ST)