Suaratebo.net - Kecurigaan warga Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang atas aktifitas salah seorang warganya diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, berbekal laporan warga akhirnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo melakukan pengintaian dan menangkap pelaku pada Kamis (09/07/2020).
Pelaku tindak pidana norkotia jenis sabu Ahmad Ridwan (34) merupakan warga Jalan Gajah Mada Desa Tegal Arum kerap meresahkan warga atas aktifitas yang dilakukannya, Ridwan diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, kronologisnya, pada pukul 17.30 Tim mendapatkan informasi bahwasanya tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Pasar Unit 4 Deda Purwoharjo, atas informasi tersebut Tim langsung meringkus Ridwan, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya;
- 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,46 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bekas
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
- 2 (dua) lembar kertas timah rokok
- 1(satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna putih
- 1(satu) unit spm honda scoopy dengan Nopol. BH 6286 CO warna hitam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba IPTU P. Sagala, SH "Informasi dari warga, tersangka ini sudah meresahkan warga, kemudian tim melakukan pengintaian dan mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motornya, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti jenis sabu" ujar Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, tim melakukan introgasi di tempat dan melakukan pengembangan dan mendapati pelaku selanjutnya dengan inisia FI, saat dilakukan penggrebekan dirumah FI, FI tidak berada di rumah, hingga kini FI menjadi DPO pihak Kepolisian.
Ridwan bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelakupun kini harus menanggung akibat dari perbuatannya, mendekam di jeruji besi. (HS-ST)