Kasat Lantas Polres Sekadau Jelaskan Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Dalam Operasi Patuh Kapuas 2020

Suaratebo
Kasat Lantas Polres Sekadau Jelaskan Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Dalam Operasi Patuh Kapuas 2020

Suaratebo.net, Sekadau - Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Laelan sukur menginformasikan kepada masyarakat kabupaten Sekadau, bahwa mulai hari ini tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020, secara serentak seluruh Indonesia kepolisian menggelar Operasi Patuh, untuk di Polda kalbar dan jajarannya dengan sandi "Patuh Kapuas".

Hal itu disampaikan AKP Laelan Sukur selesai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020 di Mapolres Sekadau, Kamis (23/7/2020) pagi.

Operasi Patuh Kapuas 2020 digelar dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah hukum Polres Sekadau, melibatkan 40 personel mengedepan fungsi lalulintas.

AKP Laelan mengatakan, inti dari kegiatan operasi ini adalah pendispilinan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran virus Covid-19. 

"Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan masker. Kemudian mobil penumpang wajib memberikan jarak angkutannya, artinya di dalam satu mobil hanya diperbolehkan 50% penumpang. Ketika itu dilanggar maka akan ada tindakan," kata AKP Laelan.

AKP Laelan juga menerangkan tujuh tematik sasaran dalam operasi Patuh, diantaranya wajib menggunakan helm, wajib menggunakan safety belt, melawan arus, pengemudi di bawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, kendaran over dimensi serta menerapkan protokol kesehatan.

"Karena yang sudah masuk tematik pelanggaran, adalah anatomi kejadian yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalulintas. Tujuh tematik itulah yang akan dilakukan penindakan," tegas Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Laelan Sukur.

Tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. (HS/Aj-ST)
Pos Terkait