Pelaku PETI Mangkir Dengan Denda Adat , Kades Dianggap Cari Muka

suaratebonews. blogspot. com
Pelaku PETI Mangkir Dengan Denda Adat , Kades Dianggap Cari Muka
Suaratebo.net, Tebo - Sepertinya Musyawarah Adat (Musdar) dan Peraturan Desa (Perdes) Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dalam memberantas Penambang Emas Tampa Izin (PETI), hanya sebatas  cari muka dan mau eksis di pemerintah daerah ataupun penegak hukum. 

Pasalnya, satu unit dompeng hasil sweping warga, pada Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wib, kemudian dibakar di depan kantor desa, lalu menjatuhkan denda adat Rp 25 juta kepada  pemilik atas nama Azni(48). Saat penyelesaian kades tampak diam dan tertutup kepada masyarakat.

Berdalih tidak ada kemampuan membayar dan waktu yang disepakati sudah lewat, Kades menggelar rapat dan tidak melibatkan lagi 30 Tomas yang ikut razia. Dalam musyawarah tersebut, pelaku hanya diminta  membayar Rp 5 juta dari denda awal Rp 25 juta. 

Dari 30 tokoh masyarakat yang ikut razia, Zainal Abidin langsung angkat bicara atas kekesalan hasil musyawarah dari desa. Dia mengakui sangat terkejut,  didatangkan oleh perangkat desa memberikan uang denda Rp 5 juta dan tidak tahu keperuntukannnya. Kala itu, hanya utusan desa hanya menyampaikan uang dari denda adat PETI.

" Terkejutlah lah kita, sudah  larut malam beberapa pengurus desa datang ke rumah saya. Memberikan uang Rp. 5 juta tapi saya tolak pasalnya tidak tahu keperuntukannya. Pertengungjawaban kita dengan warga lain bagai mana," ungkap Zainal kepada media. 

Ia juga menceritakan, dengan keputusan kades yang seperti itu menunjukan penegakan aturan yang dibuat sendiri hanya sebatas cari muka. Semua warga Tebo dan Provinsi Jambi ini sudah tahu bahwa desa ini mampu menegakkan peraturan desa. 

" Coba musyawarah dilibatkan orang lain. Jangan diajak warga ketika susah, kasus ini sudah diketahui semua orang " imbuhnya. 

Ketua BPD Mushadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan HP mengakui atas  protes warga warga atas insiden pembakaran dompeng dan denda adat kepada pelaku. Dia mengakui adanya rapat desa kedua, pada rapat tersebut pelaku mengakui tidak ada kemampuan untuk membayar denda Rp 25 juta, hanya ada kemampuan untuk membayar Rp 5 juta. Kala itu diputuskan, pelaku yang awalnya denda Rp 25 juta hanya membayar Rp 5 juta. 

" Saat rapat kita juga pertanyakan dimana 30 Tomas yang ikut razia tidak  hadir. Kami juga tidak tahu apa dikasih tahu atau tidak mau hadir,' ujarnya. 

Terpisah, Camat Sumay Ambiar mengakui, dimana persoalan tersebut diserahkan kepada warga desa. Pasalnya, aturan desa diserahkan kembali kepada desa. 

"Nanti saya panggil kadesnya. Seperti apa penyelesaiannya," singkat Camat.  
(Ns-ST)
Pos Terkait