Suaratebo,net. Tebo - Seorang pria paru baya di Dusun Teluk Betung Desa Pasir Mayang Kec. VII koto Ilir kab. Tebo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial AS (43) ditangkap polisi diduga telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis tuna netra.
Korban berinial AB (13) warga RT. 15 KM.27 Dusun Sentano Jaya Desa Balai Rajo Kec. VII Koto Ilir ini terpaksa harus kehilangan kegadisannya akibat perbuatan temannya ayahnya sendiri.
Kejadian itu terjadi pada hari Jum'at(21/08/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku datang kerumah korban, dan meminta makan dirumah korban kemudian pelaku memegang korban dan melakukan perbuatan tersebut.
Tidak begitu lama, ayah korban pulang kerja dari kebun. Sampai dirumah, ayah korban mendapati diduga pelaku sudah berada dirumahnya dan sempat ngobrol sebentar.
Selanjutnya, pelaku pergi pulang ketempat kerjanya di camp operator alat berat Desa balai rajo, setelah pelaku tersebut pergi dari rumah pelapor. Ayah korban pun mencari anaknya yang berada dirumah tetangga.
Kemudian ayah korban mendapatkan pengakuan yang tidak menyenangkan dari korban yang mengatakan kepada pelapor (selaku ayah kandung korban) "itu loh pak kawan bapak yang dari dusun itu, memperkosa aku" pelapor menjawab "ah ada ada aja" kemudian saksi mengatakan "aku tau sendiri om".
Lalu ayah korban mencoba mengejar diduga pelaku namun tidak ketemu, karena merasa tidak senang pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak kepolisan Polres Tebo guna pengusutan lebih lanjut.
Plt. Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan pelaku pemerkosaan.
" ya pelaku sudah kita tangkap disebuah pondok temannya di desa pasir Mayang," ujar Kasat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai kutang warna hijau, 1 helai baju blus warna merah muda lengan panjang, 1 helai celana panjang motif garis warna hitam coklat putih, 1 helai baju kaos oblong warna hijau yang digunakan korban.
"Tidak hanya itu, kita juga menemukan bercak bekas sperma pelaku di baju kaos pelaku," jelas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pencabulan dan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016. (ST, Zie)