Suaratebo.net, Tebo - Hanya berselang beberapa hari melakukan pembobol Caunter Big Ponsel dan Toko Anis Computer yang terjadi, pada Senin dini hari (10/08/2020) lalu, sekira pukul 02.00 wib. Para pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Dua dari empat orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat ingin ditangkap.
AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K juga menjelaskan, penangkapan pelaku adanya informasi bahwa para pelaku pembobol toko Anis Computer dan Caunter HP di Rimbo Bujang, berada di daerah Sumatera Barat, mendapatkan laporan tersebut Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku Hendri Susanto (42) sedang berjalan menggunakan sepeda motor.
"Setelah mengetahui pelaku sedang dijalan sesuai ciri-ciri pelaku dari rekaman cctv toko, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri Susanto. Dan pelaku sempat berusaha kabur dan melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, bahwa dari pelaku Hendri Susanto (42), dilakukan pengembangan terhadap pelaku Ari Padila (32), saat itu sedang dirumahnya berdua dengan pelaku Rinaldi (41). Pelaku Ari Padila (32) mengetahui adanya polisi datang ingin menangkapnya langsung berusaha kabur dan melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur Dibagian kakinya,"katanya.
"Saat melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnnya, pelaku Ari Pasola dirumahnya bersama pelaku Rinaldi, tetapi pelaku Ari Pasola sempat mendorong anggota dan ingin kabur sehingga terpaksa dihadiahi timah panas, sedang pelaku Rinaldi langsung menyerah saat ditangkap,"ungkap Kasat.
Juga Kasat menceritakan, setelah tiga orang pelaku diamankan kemudian Tim Sultan Satreskrim kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku Kurniadi (37), bersama barang bukti Laptop yang belum sempat dijual pelaku.
"Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tebo, bersama barang bukti 16 unit Laptop merek Asus dan Acer milik Toko Anis Com, 2 Laptop dan 1 unit mesin Printer milik counter Big Ponsel serta gunting potong besar dan dua buah linggis yang digunakan untuk membongkar Toko Anis Com dan Counter Big Ponsel,"ungkap Kasat.
Untuk pelaku Hendri Susanto (42), merupakan residivis yang baru keluar penjara dari program asimilasi pada bulan April 2020 lalu, Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup kasat. (Red-ST).