Suaratebo.net, Tebo – Penertiban Pemilik SPBU dan para pelansir BBM diselesaikan dengan surat pernjanjian, dimana sebelumnya Tim Kepolisian bersama TNI melakukan razia penertiban SPBU pada (27/07).
Dalam razia dadakan SPBU, Polisi berhasil mengamankan 5 kendaraan roda 4 dengan tangki modifikasi sementara pemilik kendaraan sudah kabur, dimana kendaraan tersebut digunakan untuk melansir BBM oleh pelaku, selain itu pihak kepolisian akan memanggil pemilik SPBU untuk dimintai keterangan dan diberikan peringatan, lebih lanjut atas kendaraan yang diamankan akan dilakukan penertiban, dimana tangki - tangki modifikasi akan dibongkar kemudian dikembalikan ke tangki standar.
Hari ini Senin, (03/08) Polsek Tebo Tengah memanggil pemilik SPBU dan seluruh pelansir BBM untuk membuat pernjanjian tidak melakukan perbuatan yang sama, namun apabila kegiatan yang sama tetap dilakukan maka pihak kepolisian tidak segan – segan untuk melakukan tindakan hingga ke pidana baik bagi pelansir maupun pemilik SPBU.
Sebelum kendaraan para pelansir dikembalikan kepada pemilik, kendaraan pelansir BBM dengan tangki modifikasi, sebelumnya pemilik harus melakukan pembongkaran tangki modifikasi dan menggantinya dengan tangki yang standar, menyerahkan copy KTP pemilik, STNK/BPKB mobil, menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pelangsiran BBM kembali, dan menandatangani berita acara pelepasan tengki dan Berita acara penyerahan unit mobil, saat ini semua unit mobil telah di serahkan kepada pemiliknya yang syah, hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tebo Tangah IPTU. Moh Hasyim Asy’ari, SH didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah IPDA Umar Ibrohi, SH.
“Benar kita telah memanggil pemilik SPBU dan para pelansir BBM, semuanya membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, jika melanggar maka kita tidak akan segan – segan melakukan tindakan hingga ke pidana, untuk kendaraan dengan tangki modifikasi, tangkinya kita bongkar dan musnahkan, kemudian kendaraannya kita kembalikan kepada pemiliki, khusus SPBU kita berikang surat peringatan” tegas Hasyim, saat dikonfirmasi.
Sesuai dengan
Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang migas Setiap orang yang melakukan :
- Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
- Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
- Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Ditambahkan oleh Kapolsek Tebo Tengah IPTU. Moh Hasyim Asy'ari, SH bahwasanya untuk SPBU Km. 2 pendistribusian minyak Solar di skorsing atau di stop pengirimannya selama satu minggu, pungkasnya.
Apabila kegiatan tersebut terus berlangsung dan tidak mengindahkan
peringatan dari pihak Kepolisian, Polsek Tebo Tengah akan terus berkoordinasi
dengan pihak Pertamina, dan hingga ke penindakan pidana terkait dengan kegiatan
yang dilakukan SPBU dan para pelansir yang tidak sesuai dengan aturan. (Red)