Kesucian Gadis 13, Nyaris Digasak Paman Dipondok Kebun Karet

suaratebonews. blogspot. com
Kesucian Gadis 13, Nyaris Digasak Paman Dipondok Kebun Karet

Wakapolres dan Kapolsek Pelapat saat mengintrogasi Pelaku. (ft/Budi Utomo)

Suaratebo.net, Bungo - Kesucian gadis EY (13), nyaris hilang direnggut oleh paman sendiri US (32) merupakan warga Kampung Bukit Apit, Dusun Dwi Karya Bakti, Kec. Pelepat, Kabupaten Bungo. Sang paman mengakui tergiur dengan kemolekan tubuh ponakan dan mencuba melakukan aksi bejat nya disebuah pondok kebun karet ditempat ia bekerja.

Aksi pelaku dilakukan pada Minggu malam (02/8/2020), sekitar pukul 19.30 wib. pelaku sengaja menjemput keponakannya yang bekerja disalah satu rumah makan berada dikampung Sungai Dingin Dusun Dwi Karya Bakti, Kec. Pelepat, Kabupaten Bungo. Lalu membawa ke pondok kebun karet, beruntung aksi sang paman gagal karena korban melakukan perlawanan.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh korban kepada Datuk Rio (Kades) setempat. Pengaduan tersebut langsung diadukan oleh Rio ke Polsek Pelepat. Mendapat laporan tersebut anggota reskrim Polsek Pelepat langsung menangkap pelaku.

Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata,S.I.K didampingi Kapolsek Pelepat AKP Suhendry, membenarkan adanya kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan pamannya sendiri.
" pelaku langsung ditangkap setelah mendapatkan laporan dari Datuk Rio, dan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pelepat," ungkap Wakapolres.

Kata Wakapolres lagi, pelaku ini sempat bersembunyi dikebun sawit, tapi anggota berhasil menemukan pelaku dan membawa ke polres Bungo. Dari keterangan pelaku, adanya niat untuk menikmati kemolekan tubuh ponaannya itu, berawal melihat korban sedang mandi.

Lebih jauh dijelaskan Wakapolres, dia sengaja menjemput ponaannya, pelaku disuruh nenek korban untuk menjemput dan mengantarkan korban kepondok kebun karet tempat nenek korban bekerja karena nenek korban baru datang dari linggau setiba dipondok karet keadaan gelap dan pelaku mengatakan ada kejutan langsung pelaku menarik korban kedalam pondok dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkanya keleher korban dan meminta korban untuk membuka celana korban, kemudian korban berontak dan mencoba lari.

"Saat itu pelaku menjeput keponakannya, saat sampai dipondok pelaku langsung menodongkan senjata kepada korban dan meminta membuka semua pakaiannya, tetapi korban melawan, melihat korban melawan pelaku melukai korban dengan pisaunya," tutur Kompol Yudha Pranata.

Pelaku melihat korban terluka robek ditangan, juga memberikan pertolongan dengan membalut lukanya dengan jilbab korban dan mengantarkan pulang kerumah makan kembali.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI dan Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman Jo Pasal 53 KUHPidana dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara “ tutupnya. (Red-ST)
Pos Terkait