Suaratebo,net. Bungo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu. Para pelaku ini ditangkap polisi saat pesta Narkoba disebuah rumah yang beralamat di Desa Alang Panjang Kel Tanah Bekali Kec. Tanah Sepenggal.
Penangkapan keempat pelaku ini terjadi pada hari Kamis (13/08/2020) sekira pukul 00.30 wib dini hari. Yang mana sebelumnya, tim opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat melalui sosial media facebook bahwa di rumah tersebut sering dijadikan transaksi dan pesta Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan. Kemudian polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka saat pesta Narkoba. Penangkapan keempata pelaku ini juga disaksikan ketua RT setempat.
Keempat pelaku tersebut ialah Pahtoni (30) warga Rt 00 Rw 00 rantau makmur kec.tanah sepenggal lintas, Zakria (25) warga tanah bekali Rt 001 Rw 00 kec.tanah sepenggal, Yoga Ariyadi (22) warga alang panjang Rt 003 Rw 00 tanah bekali kec.tanah sepenggal dan Dodik Setiawan (20) warga bukit harapan Rt 006 Rw 00 tanah bekali kec.tanah sepenggal lintas. Kab. Bungo.
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah bong, 5 buah mancis gas, 1 buah pirex kaca lengkap dengan karet dot, 3 buah sumbu api, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
Selain BB shabu dan alat hisap, polisi juga menyita sejumlah alat elektronik berupa 1 unit CCTV lengkap dengan monitor dan 5 unit handphone berbagai macam merek.
Kapolres Bungo Kapolres melalui Paur Humas Polres Bungo, IPTU M Nur saat dikonformasi membenarkan atas penangkapan keempat pelaku, "ya tadi malam kita menangkap 4 orang saat pesta narkoba di sebuah rumah yang berada di Ke. Tanah sepenggal," kata M. Nur.
Dirinya mengatakan bahwa penagkapan keempat pelaku pelaku ini berawal dari laporan masyarakat Dengan no LP :
LP/ A / 123 / VIII / 2020 / Jambi / SPKT / Res Bungo Tanggal 13 Agustus 2020. Atas lapaoran tersebut, polisi langsung menuju Tkp dan langsung lakukan penangkapan.
"Saat ini keempat pelaku dan sejumlah BB sudah kita amanakan di Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatanya, para Prlaku Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ST, Zie)