Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bersama Anggota Reskrim Polsek Rimbo Ilir Usai Membekuk Pelaku. (Ft/Ist) |
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan PolisiNomor :
-Laporan PolisiNomor : LP / B – 10/ VIII / 2020 / Jambi /Res Tebo/ Sek Rimbo Ilir , tanggal 15 Agustus 2020.
Dari laporan tersebut, tim melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku beserta mendapatkan informasi bahwa keberadaan diduga pelaku berada di Unit I, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.
Rupanya, pelaku tengah berada dikontrakan dan langsung diamankan. Bersama barang bukti dihangkut ke Polsek Rimbo Ilir untuk ditindaklanjuti.
" Pelaku diamankan di kontrakan nya, bersama barang bukti. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidan," ungkap kasat.
Dari tangan diduga pelaku Tim Sultan berhasil mengamankan barang bukti, motor jenis Honda Revo Tampa plat, celana panjang warna cream dan baju kaos, helm merk JPX, dompet warna coklat merk Levis berisikan KTP a.n Apridoni, sandal jepit.
Selanjutnya, Barang bukti yang diketemukan dari hasil kejahatan tersangka, antaranya,Tas sandang warna abu2 merk HOMME+FEMME yang berisikan , antaranya dompet warna coklat, Handphon merk OPPO F1S, uang tunai Rp.500.000, Buku tabungan BNI, STNK a.n Desma yunita, KTP, pas photo 25 lembar, Kartu ATM BRI, BCA,BNI,Kartu Alfamart, kartu matahari, Member Card Naughty.(Ns-Red)