Suaratebo.net – Kebijakan
pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan yang
memiliki gaji dibawah Rp. 5 juta, tidak lama lagi akan direalisasikan sebesar
Rp. 600.000 setiap bulannya yang akan diberikan setiap bulan yang akan
ditransfer melalui rekening masing – masing.
Ketua Pelaksana Komita Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional Erick Thohir mengatakan bantuan tersebut akan langsung diberikan per
dua bulan ke rekening masing – masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan,
untuk data penerima subsidi upah tersebut datanya akan diambil dari BPJS Ketenagakerjaan
atau BPJAMSOSTEK, adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk
mendapatkan subsidi dana tersebut antara lain :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Hal inipun dibenarkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tebo yang kini
disebut BPJAMSOSTEK, Arifando mengatakan kepada suaratebo.net saat dikonfirmasi
diruang kerjanya.
“Untuk mendapatkan subsidi upah yang diberikan pemerintah, harus
terdaftar sebagai peserta jaminan social tenaga kerja, artinya karyawan
tersebut terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan” sebutnya (19/8/2020).
Wakil
Presidek Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan “bahwa jaminan sosial
ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para
pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan
pembentukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sementara itu,
kiranya pemerintah daerah dapat mendorong seluruh tenaga kerja non-ASN untuk
didaftarkan pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," tegas
Ma'ruf, seperti yang dirilis di news.detik.com
Sangat
disayangkan tenaga honorer Kabupaten Tebo tidak lagi aktif ataupun terdaftar
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah dipastikan tenaga honorer kabupaten
tebo tidak dapat menikmati subsidi upah dari pemerintah pusat.
“Untuk
tenaga honorer pemkab tebo setahu saya sudah tidak lagi aktif, per Desember
2019, kita hanya mengumpulkan data rekening tenaga kerja aktif, mekanisme dan syaratnya menjadi kewenangan pemerintah” jelas Arifando saat ditanyakan lagi mengenai kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan tenaga honorer.
Arifando
juga berharap, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tenaga honor kembali diaktifkan,
hal ini juga membantu pemerintah dalam memberikan jaminan sosial tenaga kerja
kepada tenaga honor. (Red)