Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, berhasil membekuk HS (47), warga Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, telah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), Senin malam (14/09/2020).
"Iya, pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 51 / IX/ 2020 / Jambi/Res Tebo/SPKT, tanggal 14 September 2020," kata Plt. Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan S.I.K, Selasa (15/09/2020).
Kasat menjelaskan, dimana penangkapan berawal saat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah miliknya. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud," Begitu sampai tujuan, ternyata benar, pelaku berada dirumahnya. Saat itu juga pelaku kita amankan," kata Kasat lagi.
Kasat juga menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," pasal yang kita terapkan ini karena korbannya adalah anak dibawah umur," tegas Kasat.
Sedangkan Pelaku HS (47), sudah 8 kali melakukan perbuatan cabulnya, dan semua dilakukannya dirumahnya dengan memberikan uang kepada korban Rp. 2 ribu rupiah, katanya.
" Ya, sudah delapan kali melakukannya, korban hanya mengikut saat ingin melampiaskan nafsunya dengan cara menggesekan kemaluannya kekemaluan korban,"jelasnya.
Pelaku HS juga mengatakan kepada korbannya jangan memberi tahu kepada kedua orang tuanya, apa yang telah dilakukan pelaku terhadap kedua korban. Dirinya juga mengaku bahwa korbannya masih duduk disekolah dasar (SD) kelas 1 dan 2, ungkapnya. (Red-ST)