Suaratebo.net - Pemerintah Kabupaten Tebo lakukan sosialisasi Nomor 108 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tebo adapun tim yang
melakukan sosialisasi diantaranya Satpol PP Kab. Tebo, Polres Tebo,
Koramil 0416/05 Tebo, Dinas Kesehatan dan dinas Perhubungan Kabupaten tebo.
Sosialisasi
dilakukan di pasar tanjung bungur kecamatan tebo tengah, tim menghimbau kepada
seluruh pengunjung dan pedagan untuk tetap menggunakan masker, serta bagi
pengusaha harus menyiapkan disinfektan bagi pengunjung.
Bagi warga
yang tidak menggunakan masker tim memberikan sanksi seosial berupa push up,
serta mendata warga tersebut, dimana data tersebut akan menjadi acuan saat tim
melakukan razia penggunaan masker, jika terdapat masyarakat yang tidak
menggunakan masker dan tertera pada data sebelumnya maka warga tersebut akan
dikenakan sanksi administrasi.
Pendemik
covid-19 sangat berpengaruh terhadap pedagang di pasar, dimana sebelum
terdampak covid-19 penghasilannya cukup lumayan, namun semenjak covid-19
penghasilannya jauh menurun, ungkap Boyfren salah seorang pedagang pasar. (HS)