Suaratebo,net. Batanghari - Satuan Resnarkoba Polres Batanghari kembali meringkus 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Shabu yang kerap menjalankan aksinya di wilayah Kec. Maro Sebo Ilir, Kab. Batanghari.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita 14 paket Shabu siap edar dan uang tunai sebanyak 2.200.000. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital beserta bungkus klip yang diduga digunakan pelaku saat melakukan transaksi.
Ketiga pelaku ialah ST warga Desa Terusan Kec. Maro Sebo Ilir, AZ warga Desa Pasar Terusan Kec. Muara Bulian dan MA Warga Desa Bukit Sari Kec. Maro Sebo Ilir.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Yan Efendi Pasaribu, S.H membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
"Ya ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Batanghari. Dua dari tiga pelaku adalah pengedar dan satu lagi pembeli," kata Kasat, Senin (19/10/2020).
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kasat, berawal dari adanya laporan warga bahwa di RT. 9, Desa Bulian Jaya Kec. Maro Sebo Ilir sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbekal Informasi itu. Polisi langsung turun kelokasi dan langsung melakukan penangkapan.
"Ketiga pelaku tak berkutik saat kita diamankan. Para pelaku juga mengakui bahwa barang haram kita sita itu milik mereka," jelas Kasat.
Sementara, tersangka berinisial ST mengaku bahwa barang haram yang disita petugas ini Ia beli dari rekannya di Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun. Dan Shabu tersebut rencananya akan dijual ke pemuda Maro Sebo Ilir yang sebelumnya sudah di pesan konsumen.
"sayo beli shabu ini sama kawan di Mandiangin bang. Kalo Jual beli shabu ini baru baru ini lah, palingan baru dua kali," kata Pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ST, Zie)