Suaratebo.net, Tebo - KH (52), Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang melakukan pencabulan ke santriwatinya mengakui khilaf karena nafsu bejat dan ada kesempatan. Kelakuan bejat ini diakui pelaku sejak bulan Desember 2019 dan sudah memakan korban sebanyak 6 orang santri.
Kepada Suaratebo.net, korban mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, bahkan siap menerima konsekwensi hukuman atas perilaku tak senonohnya itu. Ia mencerikan, sebagai pimpinan Ponpes sering kali melakukan kontrol keliling asrama. Saat itu ia melihat salah satu pintu asrama santriwati terbuka.
" Saat melihat pintu terbuka, korban juga memakai pakaian yang sedikit terbuka. Saat itulah nafsu saya tidak terkontrol dan melakukan hal tidak wajar," ungkap Pelaku .
Modus lain, pelaku mengambil kesempatan bila santriwati sedang sakit perut dan seolah mengobati saat diminta istirahat dikediamannya. Ketika itu, mulai melakukan aksinya. Kemudian juga modus kesempatan mengajar ngaji. Kemudian pelaku juga mengambil kesempatan santriwati yang meminjam uang kepada dirinya. Saat itu korban langsung dipeluk dari belakang dan langsung beraksi memuaskan nafsunya.
" Semuanya saya ingat ada 6 orang. Demi Allah semua korban tidak ada yang sampai berhubungan selayak suami istri. Hanya sebatas cumpu dan pegang," ungkapnya.
Saat pelaku dijemput polisi di Mako polres Tebo, pelaku hampir dikeroyok oleh keluarga korban. Namun, langsung dicegah oleh anggota.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K, untuk sementara saat ini pihaknya masih menerima laporan lima orang korban.
" Sejauh ini kami masih menerima 5 orang korban yang sudah melapor. Namun kasus ini terus dikembangkan," ungkap Kasat.
Selanjutnya, kasat menyampaikan meminta kepada orang tua dan santriwati yang sudah menjadi korban melaporkan kepihak polres Tebo.
" Kami membuka diri, mohon kepada korban agar melaporkan ke kami," pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, pelaku ditangkap Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.00 wib diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo. Pelaku diamankan diduga telah melakukan pencabulan kepada 5 Santriwati. Berdasarkan Laporan PolisiNomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT tanggal 13 Oktober 2020.
Aksi bejat pelaku terbongkar, saat salah satu korban diminta pengurus Ponpes pulang kerumah untuk menyampaikan kepada orang tua karena belum melunasi uang SPP yang sudah melewati waktu yang ditentukan. Saat sampai dirumah korban mencerikan kepada kakaknya dan melaporkan perbuatan bejat pelaku kepolisi. (Ns-ST)