Naas Nian, Belum Sempat Menikmati HP Curian Ditangkap Polisi

suaratebonews. blogspot. com
Naas Nian, Belum Sempat Menikmati HP Curian Ditangkap Polisi

Suaratebo.net, Tebo - Sungguh malang nian nasab,M.Tomi (23), RT. 05, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, belum menikmati untuk memiliki hendphone (HP). Sudah terlebih dahulu ditangkap polisi karena handphone tersebut dari hasil curian.

Pelaku ditangkap berdasarkan
ketahuan dan dibekuk polisi saat ingin menginstal HP merek Oppo A3s hasil curian disalah satu konter HP di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Kasus perkara tindak pidana pencurian terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B - 33 / IX /2020 / JAMBI /RES TEBO /SEKTOR TEBO TENGAH 18 September 2020.

Penangkapan pelaku M. Tomi (23) dibenarkan oleh Kapolsek Tebo Tengah IPTU Moh Hasyim Asy'ari, SH,"Ya, pelaku kita tangkap adanya pengaduan korban bernama Murniwati warga Rt.005 Dusun Tunas Harapan Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, Minggu (13/9/2030), Sekira pukul 15.30 wib lalu. Saat itu, korban mengecas 2 unit HP miliknya di dekat meja TV yang berada di ruang tengah rumahnya,"katanya.

Lanjut Kapolsek, Kemudian korban keluar rumah, kurang lebih sekitar 30 menit, tetapi saat korban masuk rumah, terkejut melihat kedua hp miliknya tidak adalagi ditempat. Korban memanggil anaknya dan anggota keluarga lainnya, mereka mengakui tidak melihat keberadaan hp tersebut.

" Saat itu kedua handphone korban sedang di changer dekat tv, tetapi saat korban kembali hp nya sudah raib hilang," ungkap IPTU Moh Hasyim Asy'ari,S.H.

IPTU Moh Hasyim Asy'ari, S.H, juga menceritakan terungkapnya kasus ini, setelah anggota reskrim Polsek Tebo Tengah yang mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban ada disebuah conter di Pasar Muara Tebo, untuk di instal oleh pelaku, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Diketahui ciri-ciri pelaku dan alamatnya, anggota reskrim Polsek Tebo Tengah langsung bergerak dan menangkap pelaku saat itu sedang bekerja dikebun milik orang.

"Terbongkarnya kasus ini, saat pelaku ingin membuka kunci layar dan menginstal, sempat ditolak oleh pemilik konter tetapi pelaku memaksa akan kembali mengambil hp tersebut, setelah mengetahui identitas pelaku dan alamatnya pelaku langsung kita tangkap,"ungkap Kapolsek.

Saat ini Pelaku M Tomi (23) bersama barang bukti berupa Hp jenis Oppo A5 beserta Jaket Levis Abu-abu telah diamankan di Polsek Tengah untuk proses lebih lanjut, akbit perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, tutup Kapolsek. (Ns-ST)
Pos Terkait