Suaratebo.net - Sosialisasi Perbub 108 tentang pendisiplinan dan penegakkan protocol kesehatan covid-19 terus dilakukan di kabupaten tebo, hari ini Jum’at 02 Oktober 2020 titik penerapan perbup adalah pasar Kalangan Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo
Dalam sosialisasi bersama tim Satpol PP, TNI, Polri
dan Dinas Perhubungan mendapati beberapa masyarakat dan pengusaha yang
melakukan pelanggaran protocol covid-19, diantaranya 9 tempat usaha, 6 orang
terkena sanksi social dan 70 orang ditegur secara lisan, sementara untuk pelaku
usaha diberikan peringatan secara tertulis, sehingga jumlah seluruh pelanggaran
sebanyak 85 pelanggaran.