Suaratebo.net - Bupati Tebo, Dr. H. Sukandar, S. Kom., M. Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (20/07/2020).
Pada sampaiannya,
Bupati Sukandar memaparkan garis besar laporan keuangan Tahun 2019 berbasis
Akuntansi Akrual yang terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pelaksanaan APBD Tahun
2019 dapat tercermin dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten
Tebo. Adapun opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP tersebut
merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan untuk pengelolaan keuangan
pemerintah daerah dan Pemkab Tebo telah meraihnya sebanyak lima kali
berturut-turut.
Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik yang sejalan dengan amanah Permendagri Nomor 13 Tahun
2006.
Nota pengantar Ranperda
tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Tebo yang nanti akan
disampaikan pada Rapat Paripurna penyampaian akhir Fraksi Fraksi yang ada di
DPRD.
Rapat dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Mazlan, S. Kom., dan Wakilnya Aivandri, AB serta diikuti Unsur
Forkopimda, Sekretaris Daerah Drs. Teguh Arhadi, MM., Staf Ahli Bupati dan
Asisten Sekda, Instansi Vertikal, Kepala OPD dan Pimpinan BUMN/ BUMD.. (Red)