Suaratebo.Net-
Enam warung remang - remang yang berada dijalan pahlawan belakang pasar
buah Pujasera, jalan unit 2 Kelurahan Wiratho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang,
membuat warga sekitar serah.
Warga
menyebutkan keberadaan warung ini, selain diduga menyediakan minuman terlarang,
music juga menyediakan kembang meja. Tujuan memikat pelanggan agar meraut
keuntungan besar .
Camat
Rimbo Bujang Richi Saputra mengakui, awal mendapat laporan bersama unsur
forkomfincam langsung melakukan pengecekan dikalangan. Laporan tersebut
terbukti setelah melakukan pengecekan.
Akhirnya
melakukan pemanggilan dengan surat resmi ke pemilik warunh. Kamis (19/11/2020),
akhirnya pemilik warung dan pihak kecamatan bersama unsur forkomfincam
melakukan pertemuan. Membuat kesepakatan agar warung tersebut ditutup.
"Yang
kita undang 6 warung. Hadir 5 dan yang mau tanda tangani hasil kesepakatan
hanya 2 orang," ujarnya.
Lanjut
Richi, kepada pemilik warung hanya diberikan waktu 4 hari kedepan. Bila tidak
akan dilakukan tindakan tegas, termasuk dari warga sekitarnya. Tentu berharap
para pemilik bisa memahami dan mengindahkan hasil kesepakatan tersebut. Agar
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.(Ns)