Suartebo.net - Menindaklanjuti
Peraturan Bupati Tebo Nomor 108 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
Covid-19 di Kabupaten Tebo.
Diskominfo Tebo sejak
beberapa hari ini giat - giatnya mensosialisasikannya ke tengah masyarakat, hal
tersebut disampaikan Kadis Kominfo melalui Kabid Informasi Kebijakan Publik
Syahrulrozi , Rabu pagi ( 2/9).
Bentuk sosialisasi yang
dilakukan Diskominfo diantaranya menyebarluaskan info tentang Perbup tersebut
melalui berita- berita di media dan medsos. Kemudian disiarkan melalui Radio
lokal termasuk spanduk. Selanjutnya kepada para Camat diminta agar dapat
mengimformasikanya kepada masyarakat, baik secara lansung maupun tidak lansung,
kata Syahrulrozi.
"Perbup tersebut
penting untuk disosialisasikan sebab sangat berguna untuk pencegahan penyebaran
Covid-19. Disamping itu bagi yang tidak patuh akan Protokol Kesehatan
sebagaimana dalam Perbup tersebut maka yang melanggar akan dikenakan sanksi
", ungkap Syahrulrozi (Red)