Suaratebo.net Tebo - Kasus penculikan anak dibawah umur berhasil diungkapkan Jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir diback up oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Pelaku mengakui selama 21 hari dihutan, selain itu kedua korban disetubuhi hingga puluhan kali. serta paling bejatnya lagi pelaku juga pernah berhubungan bersamaan korban juga istrinya sebanyak 3 kali.
Pengakuan ini diungkapkan pelaku Indrajid (49), melalui wawancara ekslusif kepada media online Suaratebo.net, pada Senin (23/11/2020). Dengan mengakui perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi kedua korban hingga puluhan kali.
" Seingat saya, Puluhan kali bang dengan Korban TM (13) sebanyak 20 kali dan Korban RA (14) sebanyak 12 kali. Dan perbuatan tersebut dilakukan di samping istri pelaku. Selain itu juga pernah 4 kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir. Saya hilap semua karena nafsu saya saja. Tidak ada terkait ilmu gaib," ungkapnya.
Pelaku juga mengakui aksi bejatnya dibantu Yanti Nuryanti merupakan istri keempatnya. Saat ini sang istri juga tengah hamil 4 bulan.
Hal tersebut disampaikan juga oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono,S.I.K saat melakukan konferensi pers dengan awak media. Pertama Kapolres mengungkapkan identitas pelaku Atas nama Indrajit (49), warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kab. Tebo. Dalam aksinya pelaku dibantu istrinya yaitu Yanti Nuryati (39). Selain mengamankan pelaku dan istrinya, Tim Sultan juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yaitu RA (14) dan TM (13) yang dibawa kabur pelaku.
Motif kejahatan yang dilakukan pelaku berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak Fambo diletakkan dirumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual. Setelah dilakukan tidak berhasil uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.
Karena malu, pelaku melakukan celah lain.Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kemolekan kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tapi, tetap tidak berhasil.
Takut dengan orang tua korban dan merasa malu, dibantu istri. Kemudian kedua korban dibawa kabur melewati hutan, bila hendak istirahat membuat penginapan di hutan. Sambil mencari kerja untuk mempertahan hidup.
" Selama dihutan pelaku berpindah-pindah sebanyak 7 kali, Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian," ungkap Kapolres.
Atas kejahatan tersebut, Pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan anak. (Ns-Red)