Suaratebo.net - Dewan Kehormatan PWI Pusat
menyerukan kepada seluruh wartawan dan insan pers untuk senantiasa menjaga
martabat profesi agar senantiasa dipercaya publik. Di tengah perkembangan media
dengan multiplatform dan juga agresivitas konten media sosial yang tak
terkendali, profesi wartawan dan kewartawanan terancam terdegradasi apabila tak
mampu menjaga ruh dan prinsip prinsip dasar kewartawanan.
Itulah antara lain butir butir pernyataan
Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam Catatan Akhir Tahun 2020 yang dirilis seusai
mengadakan rapat, Rabu (23/12).
DK menegaskan dalam pusaran kancah politik
yang makin dinamis terkadang keras, wartawan diminta untuk menjaga jarak dengan
kepentingan politik dan meletakkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
"Kita lahir dan eksis dari kepercayaan publik, bekerja untuk publik, bukan
untuk pemerintah atau sebaliknya kelompok kepentingan di masyarakat", kata
Ketua DK PWI Ilham Bintang.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Sasongko
Tedjo, anggota DK Tri Agung Kristanto, Rajapane dan Nasihin Masha.
DK PWI selanjutnya menyatakan sebaik-baik
wartawan ialah yang tetap bekerja profesional, berpegang teguh kepada kode etik
jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Di sisi lain aparat dan masyarakat
diminta tak perlu alergi atau mencoba memberikan tekanan terhadap pers dalam
melaksanakan tugasnya " Wartawan dilindungi Undang Undang dalam
menjalankan profesinya", tandas Ilham Bintang.
Namun DK PWI juga prihatin dengan kondisi
media dan wartawan saat ini yang mengalami tekanan dari sisi kelembagaan karena
merosotnya ekonomi dan pergeseran konsumsi media di masyarakat. Untuk itu DK
PWI mengharapkan penyelesaian masalah antara perusahaan media dengan karyawan
pers dilakukan hati-hati dan tetap mengutamakan penghormatan kepada para
pekerja pers. Seharusnya semua pihak ikut memikirkan nasib pers karena tidak
ada demokrasi tanpa pers yang sehat dan wartawan yang menjalankan fungsi
kewartawanannya dengan benar.
Dewan Pers diimbau untuk turut menjaga
situasi dengan mempertahankan prinsip prinsip kewartawanan dan tidak hanya
mengutamkaan prosedur administratif dalam menilai keabsahan media dan wartawan.
Yang harus dijaga menurut ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 wartawan
bekerja pada lembaga pers harus berbadan hukum dan mentaati Kode Etik
Jurnalistik.
Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengharapkan
peranan wartawan dan pers dalam mengatasi
krisis pandemi agar segera berlalu dan kita memenangkan pertempuran
melawan covid 19.
“Masyarakat masih perlu terus diedukasi dan di sisi lain kebijakan serta langkah langkah pemerintah perlu terus dikontrol dan dikritisi", kata Ilham Bintang.”(Red)