Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 08.00 wib, berhasil mengamankan diduga tersangka pencurian kekerasan (Curas) alias Begal. Saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan kabur dari kejaran anggota. Terpaksa dilakuan tindakan tegas dan terukur, satu peluru bersarang di kaki kanan pelaku dan langsung diamankan.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K, membenarkan hal tersebut, dimana penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 50/ XII / 2020/ JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO BUJANG,tanggal 30 Desember 2020.
Pelaku Zikri (33) merupakan warga Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal lintas, Kabupaten Bungo. Setelah melakukan aksi diwilayah hukum Polres Tebo, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Pelayang Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi keberadaan pelaku Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang berkoordinasi dengan Polsek Pelayang langsung melakukan penangkapan. saat Tim Sultan melakukan penangkapan di duga tersangka sempat melakukan perlawanan dan Mencoba melarikan diri
, takut buruannya lepas Tim Sultan melakukan tindakan tegas dan terukur, Setelah itu pelaku langsung di bawa ke mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
" Pelaku mencoba melawan anggota dan berusaha kabur. Terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," fungkas kasat.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Honda Vario warna Hitam dan sebuah pisau yang digunakan korban saat melakukan begal. Tersangka dikenakan sangsi Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ns-ST)