Suaratebo.net, Bungo - Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Selasa (19/01/2021). selain itu dua orang pelaku beserta 865 batang ganja turut diamankan dalam penangkapan ini.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K kepada media menyebutkan ada dua orang pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Kedua pelaku ini merupakan warga pendatang dari Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.
"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas 3 hektar. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini ," ucap AKBP Mokhamad Lutfi.
Dikatakannya, pelaku Sudirman sudah 3 tahun berdomisili di Kampung Talang Palembang, Desa Rantau Tipu. Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama 1 bulan. Kebun tersebut bukan milik pelaku, namun pelaku hanyalah pengelola.
"Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanm di sela sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun ," jelas Kapolres.
Disampaikan Kapolres, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung pelaku yakni Pagar Alam. Sebelumnya, pelaku juga pernah menanam ganja di Pagar Alam sebelum berpindah ke Kabupaten Bungo.
"Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang sudah proses seberat 36 Kg, serta 3 pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp 1 milyar Barang haram ini rencananya akan di jual ke wilayah Pagar Alam ," jelas Lutfi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lutfi, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(Red-ST)