Suaratebo.net, Tebo - Resahkan warga, dua orang pelaku bandar narkoba asal Kabupaten Tebo, Senin (5/1/2021) sekitar pukul 12.00 wib dibekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo.
Kapolres Tebo Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu P. Sagala, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan kasat penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A - 01/I/2021/JMB/RES TEBO, Tanggal 05 Januari 2021.
Kedua pelaku yaitu, Haidir (52), warga Desa Teluk Langkap, RT 08/04, Kecamatan Sumay dan Usman Efendi (33), warga Desa Baru RT 02/03, Kecamatan Tebo Tengah.
IPTU Parlny Sagala, S.H juga menjelaskan, Bahwa p🎉enangkapan kedua pelaku, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan ulah pelaku yang sering transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 12.00wib ditemukan pelaku Haidir tengah berada di bengkel di depan rumah, jelasnya.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, saat melihat pelaku Haidir tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam dompet emas yg dimasukan kedalam saku celana pelaku paket narkotika jenis shabu. Pelaku kemudian diinstrogasi bahwa barang tersebut di dapatkan dari rekannya Usman warga Desa Baru.
"Dari tangan pelaku Haidir, anggota mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 2,59 gram, 6 paket kecil diduga sabu seberat bruto 1,31 gram. Kemudian dompet emas warna kuning, dompet emas merk EMAS warna hitam putih dan HP samsung warna putih
Tidak ingin menunggu lama, Tim opsnal Satnarkoba Polres Tebo langsung bergerak menangkap pelaku Usman. Dari tangan pelaku Usman Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan barang bukti 1 pack plastik klip, 1 kotak pirek kaca, timbangan digital, 2 HP nokia. buku rekap penjualan shabu. Uang 9.000.000, tas merk eiger warna hijau coklat dan 1 buah dompet kulit warna coklat.
" Kedua pelaku berhasil kita amankan,
Selanjutnya pelaku Beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut. Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," fungkas Kasat. (Ns-ST)