Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama jajaran Polsek
Tengah Ilir, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian bermotor
(curanmor), Jumat (19/2/2021).
Kedua pelaku yaitu Junaidi (29), dan
Kholik (18), merupakan warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten
Tebo, ditangkap saat ingin menjual motor hasil curian.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan
oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskim Polres
Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K," ya benar, kedua pelaku ini sudah
sangat meresahkan warga. Karena keduanya kerap melakukan transaksi jual beli
kendaraan hasil curian di Desa Berung Barat, Kecamatan Tebo Ilir Tebo,"
jelas kasat.
Dimana penangakapan kedua pelaku dari
adanya informasi keberadaan pelaku, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan
Personil Polsek Tengah Ilir melakukan pengejaran terhadap keduanya yang akan
melakukan transaksi barang hasil curian.
"Kami langsung melakukan
pengembangan dan mencari barang bukti berupa barang hasil curian, kemudian
pelaku langsung di bawa menuju mako Polres Tebo untuk di tindak lanjuti,"
kata Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan
yakni dua unit honda scopy, satu unit Honda Revo, satu unit Yamaha Jupiter,
satu unit motor jialing kristal, satu unit Yamaha Vario dan satu unit lagi
Yamaha Jupiter Z.
"Mereka dikenakan pasal 363
KUHPidana. Untuk selanjutnya kita juga akan periksa saksi-saksi dan melakukan
pengembangan lebih lanjut," tutupnyanya. (Red-ST)