Polisi Amankan Palaku Pembakar Lahan Dilokasi Izin PT.WKS

suaratebonews. blogspot. com
Polisi Amankan Palaku Pembakar Lahan Dilokasi Izin PT.WKS


Suaratebo.net, Tebo
- Berawal Kamis (22/3/2021) sekira pukul 14.00 wib pihak PT. Wira Karya SKakti (WKS), menemukan adanya kebakaran hutan/ lahan di areal perizinan PT. WKS yang berada di sekitar Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan langsung mengambil tindakan dan menurunkan tim pemadam ke area tersebut. Langsung memadamkan api, setelah memastikan api padam tim langsung kembali ke  base camp untuk istirahat.

Tidak sampai disitu, keesokan harinya,  Jumat (12/3/2021), utusan perusahaan kembali melakukan pengecekan lahan yang terbakar. Setibanya area tersebut, menemukan pemilik lahan tengah memadamkan sisa api yang masih membakar lahan. Dilokasi pihak perusahaan sempat melakukan perbincangan dengan pemilik lahan.

Saat itu pemilik lahan mengakui sengaja membakar untuk membersihkan lahan miliknya. Atas pengakuan tersebut, pihak perusahaan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kemudian diserahkan kepihak kepolisian Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo 
AKBP Gunawan Trilaksono,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K, dimana pihaknya mendapatkan laporan dari pihak perusaan adanya warga yang diamanahkan karena membakar lahan, laporan ini berdasarkan Lp.B / 11 / III / 2021 / jambi / Res tebo / Spkt. 
Tgl 12 Maret 2021.

" Dalam laporan tersebut, atas nama Kisman Sitorus (48), warga Rt.04, Dusun malako, Desa lubuk Mandarsah" Ujar Kasat  

Lanjut kasat, selain diduga pelaku, pihak perusahaan juga menyerahkan barang bukti 2 potong kayu sisa bakar, 1 korek manchis warna bening berisikan gas warna kuning. Atas laporan ini, pihaknya masih melakukan beberapa proses dan tindakan, antaranya Menerima laporan/pengaduan, Cek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi, Mengamankan Barang Bukti. Bila terbukti akan dikenakan pasal  UU 78  Ayat 3 jo pasal 50 ayat 2 huruf b  UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah di rubah pada pasal 36 uu RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Ns-ST)
Pos Terkait