Suaratebo.net, Tebo - Pemeliharaan rutin jalan lintas Tebo - Rimbo Bujang, atau jalan dari simpang Pal.12 Tebo Tengah menuju jalan 21 Rimbo Bujang yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Tebo tahun 2020 kemarin, hingga saat ini masih menuai sorotan. Pasalnya, baru beberapa bulan selesai diperbaiki, disejumlah titik jalan terlihat sudah rusak.
Pantauan media ini di sepanjang jalan lintas Tebo-Rimbo Bujang, Kamis (29/04/2021), pemeliharaan rutin jalan tersebut dilakukan dengan tambal sulam. Sedikitnya, ada 348 titik jalan rusak dan berlubang yang tersentuh perbaikan. Dari jumlah tersebut, ada puluhan titik yang kondisnya telah rusak.
Tidak itu saja, sedikitnya ada 115 titik jalan yang kondisinya rusak dan berlubang, namun sama sekali tidak tersentuh perbaikan.
"Kalo yang ini memang tidak diperbaiki. Heran juga, padahal kondisnya rusak," kata salah seorang warga yang melintas.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini menduga, pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan rutin jalan tersebut diduga asal-asalan. Pasalnya, ada sejumlah berlubang jalan yang baru ditambal dan sudah berlubang kembali." ada juga yang sudah bonyok," ketusnya.
Diketahui, Pemkab Tebo menganggarkan dana lima miliar lebih untuk pemeliharaan rutin jalan lintas Tebo - Rimbo Bujang, atau jalan dari simpang Pal.12 Tebo Tengah menuju jalan 21 Rimbo Bujang. Sesuai dengan surat perjanjian swakelola Nomor : 01/KONT/RHB-JLN/PUPR/2020, kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh DPUPR Tebo.
Pada surat perjanjian ini, Drs. Erwanto M.E yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Tebo selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Arfan, J. SE Ketua Pelaksana Pekerjaan.
Infirmasi yang dirangkum media ini, persoalan pemeliharaan jalan ini tengah diselidiki oleh penyidik Kejari Tebo. Bahkan sejumlah pejabat yang terlibat pada pelaksanaan kegiatan tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasi lain yang dirangkum media ini, ada 2 orang pelaksana lapangan sekaligus penyedia alat berat dan material, sudah 4 kali mangkir dari panggilan penyidik. Dua orang tersebut yakni GN dari PT. CG dan ED dari PT KDJP. (Red-ST)