Batanghari, Suaratebo.Net - Di masa Pemerintahan Fadhil - Bakhtiar, Pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran Edaran Nomor 800/2070/SE/BKPSDMD/2021 Tentang Pelaksanaan hari kerja dan jam kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari Mula P Rambe, mengatakan bahwa Surat Edaran yang berisikan tentang hari kerja dan jam kerja ini berlaku mulai hari senin 05 April 2021 mendatang.
"Iya, kalau surat edarannya mulai dari hari Kamis 1 April 2021 lalu, tapi berhubung hari jum’at tanggal merah, jadi efektifnya akan dimulai pada hari senin tanggal 5 nanti," Katanya, pada Sabtu (03/04/2021).
Untuk pelayan publik seperti pelayan kesehatan, Guru, dan OPD yang bersifatnya shif seperti Damkar, BPBD
Jam kerjanya 6 hari dalam satu minggu atau Senin sampai Sabtu.
"Jumlah jam kerja efektif ASN adalah 37,5 jam perminggu, maka fasilitas pelayanan publik di lingkungan perkantoran, untuk hari Jum’at diberlakukan jam masuk mulai dari pukul 07:30 WIB dan pulang jam 16:30 WIB," Tambahnya.
Pihaknya berharap dengan dikeluarkannya peraturan Bupati ini, seluruh ASN dan Honorer di lingkup Pemkan Batanghari dapat mematuhi peraturan tersebut.
"Kan sudah di Perbup kan, apabila masih ada OPD yang tidak mengikuti berarti telah melanggar Perbup, dan pasti akan di berikan Sanksi sesuai aturan yang berlaku,"Pungkasnya. (ST, Zie)