Suaratebo.net, Tebo - Unit Tipidter Polres Tebo telah memeriksa Genderal Menejer (GM) dan maneger Operasional tempat objek wisata Rivera Park, yang berada di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya pembubaran pengunjung di tempat wisata itu, karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Namun seusai pemeriksaan, beberapa media yang mencoba mengkonfirmasi kepada GM yang diketahui bernama M Hasbi, menolak untuk wawancara.
Bahkan tak ada klarifikasi dari pihak objek wisata itu, terkait pelanggaran prokes yang terjadi setelah adanya Surat Edaran Gubernur Dan Bupati.
Kapolres Tebo AKBP Gunawa Trilaksono, S.I.K melalui Kanit Tipidter Polres Tebo, IPDA R. F. Ritonga mengatakan, saat pemeriksaan pihak objek wisata ini mengakui sudah tahu adanya surat edaran Bupati Tebo, terkait larangan pembukaan tempat wisata.
"Dari keterangan mereka, sudah tahu bahwa ada Surat edaran itu, tapi tetap dibuka. Malah melanggar prokes," katanya.
Disingggung terkait perbuatan melawan petugas saat pembubaran pengunjung kala itu, sehingga salah satu kariawan nekat meludahi anggota. tidak disangkal IPDA R.F Ritonga, namun dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polsek Rimbo Bujang.
" Kalau kasus itu, ditangani Polsek Rimbo Bujang," Fungkas IPDA R.F Ritonga. (Red-ST)