Suaratebo.net, Tebo - Sangat disayangkan tingkah laku pengelola objek wisata yang ada di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, nekat melawan aparat penegak hukum, saat menjalankan tugas, membubarkan pengunjung wisata.
Tindak arogan dari pengelola ini, banyak dikecam oleh masyarakat Tebo. Salah satunya Marwan, ia sangat kesal mendengar kabar tersebut. Ia menuding pemilik objek wisata hanya memikirkan keuntungan, tampa memikirkan keselamatan nyawa orang banyak.
" Itukan sudah ada larangan s
Surat Edaran Bupati. Kita minta jangan main-main dengan penyebaran virus Covid-19. Kita minta penegak hukum tindak tegas pemilik wisata tersebut," pintanya.
Untuk diketahui, insiden perlawanan ini terjadi Jum’at (14/05/2021). Saat Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Rimbo Bujang yaitu dari Polsek Rimbo Bujang bersama Koramil Rimbo Bujang, meminta pengunjung membubarkan diri. Namun, pengelola tidak terima atas pembubaran tersebut.
Insiden itu pun dibenarkan Kapolsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, IPTU Cindo Kottama, S.TRk, melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (14/05/2021).
” Ya Benar, Sesuai Surat Edaran Bupati, maka pengunjung objek wisata di Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, kami bubarkan dan diminta untuk Pulang kerumah masing-masing,” Terang Kapolsek.
Dikatakan IPTU Cindo Kottama, Meski sempat terjadi ketegangan dengan pengelola objek wisata, namun hal itu dapat diatasi sehingga situasi aman dan kondusif serta pengunjung berangsur-angsur meninggalkan objek wisata.
” Situasi aman dan kondusif, Pengunjung sudah meninggalkan objek wisata jadi tidak ada lagi kerumunan,” Katanya
Kapolsek juga menambahkan, akan memanggil pemilik atau pengelola Taman Wisata dan Pemancingan Ikan Air Tawar Rivera Park Office untuk diperiksa.
" Kita akan panggil dan periksa pemeluk wisata tersebut, karena ini jelas telah melanggar dan melawan saat diberikan himbauan secara baik-baik oleh tim gugus kecamatan,"tegas IPTU Cindo Kottama.
Untuk diketahui, Sesuai Rilis Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Kabupaten Tebo, Kamis 13 Mei 2021 Masih berada di Zona Orange.
Artinya, Sesuai Edaran Bupati Tebo nomor:558/78/DISPORAPAR/SE//2021 tanggal 4 Mei 2021 Pada poin ke 4, apabila Kabupaten Tebo sudah berada pada zona hijau dan kuning dapat membuk objek wisata bagi pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yg ketat khusus nya 5 m, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan meminimalisir mobilisasi dan interaksi. (Red-ST)