Suaratebo.net,
Jakarta - Terkait hebohnya soal rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
untuk sembako dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara,
diakui akan diberlakukannya PPN sembako yang ditujukan kepada kalangan menengah
keatas.
Direktur Penyluhan Pelayanan dan Hubungan
Masarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwasanya tidak semua sembako yang
akan dikenakan pajak PPN kecuali yang telah diusulkan didalam draft Kelima Atas
Undang-udang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
(KUP) yakni bahan-bahan yang sifatnya premium.
“Untuk sembako yang dijual di pasar tradisional
tidak akan dikenapan PPN, namun ketika sembako yang sifatnya premium barang-barang
kebutuhan pokok yang dikenakan (pajak) adalah kebutuhan pokok premium”
ungkapnya dikutip dari detik.com
Hingga saat ini harga beras dan sembako apapun
jenisnya harganya tidak dikenakan PPN yang. Diharapkan kedepannya harga beras
biasa akan berbeda kebijakannya dengan beras premium, begitu juga dengan daging
segar yang ada di pasar tradisional.
Hingga saat ini belum ada informasi besaran nilai
bahan pokok premium yang akan dikenakan PPN karena masih dalam pembahasan
dengan DPR RI. (HS-ST)