Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak Terkait PPN Sembako

Suaratebo
Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak Terkait PPN Sembako

 

Suaratebo.net, Jakarta - Terkait hebohnya soal rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara, diakui akan diberlakukannya PPN sembako yang ditujukan kepada kalangan menengah keatas.

Direktur Penyluhan Pelayanan dan Hubungan Masarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwasanya tidak semua sembako yang akan dikenakan pajak PPN kecuali yang telah diusulkan didalam draft Kelima Atas Undang-udang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yakni bahan-bahan yang sifatnya premium.

“Untuk sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenapan PPN, namun ketika sembako yang sifatnya premium barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan (pajak) adalah kebutuhan pokok premium” ungkapnya dikutip dari detik.com

Hingga saat ini harga beras dan sembako apapun jenisnya harganya tidak dikenakan PPN yang. Diharapkan kedepannya harga beras biasa akan berbeda kebijakannya dengan beras premium, begitu juga dengan daging segar yang ada di pasar tradisional.

Hingga saat ini belum ada informasi besaran nilai bahan pokok premium yang akan dikenakan PPN karena masih dalam pembahasan dengan DPR RI. (HS-ST)

 

Pos Terkait