Suaratebo.net, Tebo- Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Minggu (15/08/2021) lalu, sekira pukul 00.30 wib.
Ketiga pelaku yang diamankan petugas, adalah AR (39), warga Jalan Lintas Asri, Kelurahan Sungai Kerjan, merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkup Pemkab Bungo. Sementara, dua pelaku lainnya, HJ (33) dan DI (31), merupakan warga Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Ketiga pelaku diamankan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwasanya sering terjadi penyalahgunaan narkotika disebuah rumah, yang beralamat di Jalan Alkausar Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan, dan mengamankan ketiga orang pelaku tersebut, atas tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.ik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K.
Dari Penangkapan ketiga pelaku, Kasat membenarkan jika satu diantaranya ketiga pelaku, merupakan seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkup Pemkab Bungo.
"Ya benar, satu dari ketiga pelaku, merupakan seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN), dilingkup Pemkab Bungo," terangnya.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1(satu) buah pirex kaca, 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sementara 0,22 gram, 1(satu) unit sepeda motor PCX warna putih dengan nopol BH 5104 UW.
"Untuk pelaku dan barang bukti saat ini, sudah diamankan di Mapolres Bungo. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Ns-ST)