Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, berhasil membekuk mantan oknum polisi. Pelaku ditangkap telah melakukan pencurian motor sebanyak enam kali diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.
Pelaku bernama Rido Utama (26) warga Rambah RT 02, Kecamatan Tanah Tumbuh Kab. Bungo ini, ditangkap pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 01.00 wib. Saat itu pelaku nongkrong dibengkel temannya yang tidak jauh dari rumahnya.
Terkait penangkapan pelaku Rido Utama (26), hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama, S.TRk," ya benar, ada Tim Sultan Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang menangkap pelaku pencurian motor (curanmor),"kata Kapolsek.
IPTU Cindo Kottama juga menjelaskan, penangkapan pelaku ini sendiri setelah Tim Sultan bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, mendapatkan informasi pelaku keberadaannya disebuah bengkel yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari informasi tersebut Tim yang dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.TRk langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang nongkrong dibengkel temannya Tampa nunggu lama langsung menangkap pelaku.
"Pelaku saat itu sedang nongkrong dibengkel, walaupun pelaku sempat melakukan perlawanan tetapi dapat diamankan anggota dan langsung dibawa kepolsek Rimbo Bujang," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku Rido Utama (26) ini, telah enam kali melakukan pencurian motor diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang. Dalam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada dirumah maupun masjid, saat korbannya sedang lengah.
"Pelaku menyasar motor yang sedang diletakan korban didepan rumah maupun masjid,"ungkap IPTU Cindo Kottama.
Atas pembuatan pelaku ini, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tutupnya. (Red-ST)