Gerbek Lokasi Peti Lobang Jarum, Polisi Amankan Seorang Mahasiswa Sedang Beraktivitas Penambangan

suaratebonews. blogspot. com
Gerbek Lokasi Peti Lobang Jarum, Polisi Amankan Seorang Mahasiswa Sedang Beraktivitas Penambangan

Suaratebo.net, Bungo - Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo, pada Senin (20/09/2021)16.45 wib, berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pelaku merupakan seorang mahasiwa bernama Ichsan Heling Pribadi (22), warga jalan Pematang Siantar, Rt. 07, Desa Sido Rukun, Kecanatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. Pelaku ini ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan lubang jarum di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, dua unit besi gelondong, dua unit palu, tiga unit karet pemecah batu, satu unit timbangan digital, dua butir pentolan emas, lima karung berisi batu, satu unit kayu katrol.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aktivitas penambangan ilegal ini, dengan cara menggali atau membuat lobang jarum untuk mendapatkan batu dari dalam tanah. Selanjutnya, pelaku menghancurkan batu tersebut menggunakan palu untuk dimasukkan kedalam gelondong yang sudah dicampur cairan merkuri (air raksa) sebagai pengikat emas.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H melalui membenarkan telah menangkap pelaku PETI. Pada saat ditangkap, pelaku pasrah dan tidak berkutik.

"Ya benar, pelaku kita tanggkap saat melakukan aktivitas PETI," Ujar Guntur.

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020, tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Saretus Milyar rupiah)," pungkasnya. (Red-ST)
Pos Terkait