Polisi Ringkus Dua Pelaku Saat Pesta Narkoba di Areal PT. SAL Bungo

suaratebonews. blogspot. com
Polisi Ringkus Dua Pelaku Saat Pesta Narkoba di Areal PT. SAL Bungo

Suaratebo.net, Bungo - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku diamankan polisi saat mengkonsumsi narkoba di salah satu perusahaan tepatnya di Desa Cilodang Kec. Pelepat. Pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 19.30 wib.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H mengatakan, Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal satnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan karet dot dan pirex kaca yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu, satu buah tas warna coklat yang di dalam nya berisi dua bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital, satu buah dompet emas warna hitam kombinasi merah yang di dalam nya berisi lima plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 3 unit hp berbagai merk dan 1 unit sepeda motor beat warna biru kombinasi putih, kata Kapolres.

Lanjutnya Guntur, Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena sering melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di areal perusahaan PT.SAL. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku berinisial Evi Susanti (43) pelayang kec.bathin lipelayang dan rekannya Wenda (38) Warga Angso duo bungo barat kec. pasar muara bungo kab. bungo.

"Kami berterima kasih warga atas kerja samanya dengan berikan informasinya, sehingga kedua pelaku ini dapat dibekuk,"ujarnya Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Saat diintrogasi, Wenda yang saat ditangkap tengah mengkonsumsi Narkoba tersebut mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari Evi Susanti yang saat itu juga diamankan. Setelah itu, para pelaku langsung dogelandang ke Mako Polres bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan nya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ( 2 )  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, tutup AKBP Guntur Saputro,S.I.K,M.H. 
(Ns-ST)
Pos Terkait