Suaratebo.net, Tebo - Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim unit Reskrim Polsek Tengah Ilir akhirnya berhasil menangkap Charles Toni Als Kontet diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu (12/09/2021) sekira pukul 01.00 wib dini hari.
Polisi berhasil menangkap pelaku dari persembuanyiannya di Desa Muara Killis, Kecamatan Tengah Ilir. Pada saat ingin ditangkap pelaku berusaha kabur, namun berhasil ditangkap petugas.
Dari pengakuan pelaku, ia memukul korban lantaran korban mencoba melerai saat dirinya tengah memukul teman korban saat ditagih hutang.
Terkait penangkapan pelaku, Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim IPDA Diky Fribadi, S.H saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap Kontet diduga pelaku penganiayaan terhadap Fery yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelakunya sudah kita tangkap, saat ini masih kita proses di Polsek," ujar Kanit.
Kanit juga menceritakan bahwa pelaku ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang mengatakan bahwa korban Fery Adha Prada Wilaga yang masih berusia (17 tahun) ini meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Jambi usai kepalanya dipukul pelaku menggunakan kayu di sebuah Kios Pasar Senin Rt.002 Dusun Sumber Arum Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
"Atas laporan itu kita langsung bergerak cepat dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku," jelasnya.
Kanit juga mengatakan bahwa Kronologis kejadian itu bermula pada saat korban ingin bermain kartu bersama temannya. Saat itu pelaku datang menghampiri teman korban dan menagih hutang, selanjutnya teman korban langsung membayar hutang tersebut ke pelaku.
Namun, pelaku langsung memukul teman korban. Melihat temannya dipukul, korban yang mencoba melerai malah dipukul pelaku menggunakan kayu. Akibatnya, kepala korban mengalami retak dan saat itu warga yang mengetahui kejadian itu langsung melarikan korban ke Puskesmas terdekat.
Akibat luka dikepala cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit jambi. Saat mendapatkan perawatan medis nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.
"Atas perbuatanya, Pelaku terancam UU perlindungan anak junto 351 ayat 3 KUHP junto 338 KUHP ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim. (Zie- ST)