Suaratebo.net, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, mengakui ada indikasi kerugian negara terhadap pengerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo. Namun menolak menyampaikan jumlah kerugian tersebut. Termasuk rekanan dan perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan merugikan uang negara tersebut.
Kepala Kejari Tebo Imran Yusup, S.H, M.H, Selasa (12/20/2021) kepada awak media diakuinya kegiatan adanya indikasi kerugian uang negara sudah diekspos dihadapan auditor BPKP provinsi Jambi.
" Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan pada awal Maret 2021 lalu. Kemudian kita menemukan indikasi kerugian uang negara terhadap kegiatan perbaikan jalan Padang Lamo. Kita juga sudah melakukan ekspos bersama auditor BPKP Jambi," ujarnya.
Lalu mengakui ditemukan indikasi ini, sebelumnya pihaknya bekerja sama dengan labor jalan di Bandung dan melakukan penyelidikan satu tahun anggaran. Namun setelah melakukan ekspos,akhirnya persoalan ini dilakukan 4 tahun anggaran karena indikasi kerugian uang negara.
Lagi-lagi, Imron Yusup tidak bersedia menyebutkan proyek dikerjakan oleh perusahaan siapa dan jumlah kerugian uang negara.
" Kami belum bisa menyebutkan siapa pemenang tender dan berapa jumlah indikasi kerugian uang negara," ujarnya seraya minta maaf kepada awak media.
Tapi, ia menyampaikan perbaikan jalan Padang Lamo 2017-2020 dibiayai APBD Provinsi Jambi, dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar. Hanya saja mengakui sudah memanggil beberapa orang saksi dan mengkonfirmasi beberapa pihak BPK, PPTK, Pantia lelang maupun rekanan yang dimenangkan dalam kegiatan tersebut.
"Nanti hasil ini semuanya kita sharing dengan teman-teman auditor untuk menentukan siapa subjek hukum yang bertanggung jawab dan harus bertanggung jawab secara pidana." pungkasnya. (Red-ST)