Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Pencurian Buku Nikah di Bungo

Bangzie
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Pencurian Buku Nikah di Bungo

Suaratebo.net. Bungo - Tim Petir besutan Polres Bungo berhasil mengungkap sindikat jaringan pencurian buku nikah di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo, yang terjadi pada (01/11/2021 lalu. Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, satu orang pelaku pencurian buku nikah dan tiga lainnya sebagai penadah.

Penangkapan keempat pelaku ini dua lokasi yang berbeda, untuk pelaku pencuri ditangkap di wilayah kota padang Sumbar, sementara para penadah ditangkap di Riau.

Keempat pelaku tersebut berinisial AG (37) warga Rt.03, Rw. 03, Desa Kampung Nan Jau xx, Kec. Lubuk Bagalung, Sumbar, HR (36) warga Kel. Seri Menanti, Kec. Rumbai Provinsi Riau, YR (66) warga Kel. Rimbo Panjang, Provinsi Riau dan BT (68) warga Desa Rawang, Kec. Padang Selatan (Sumbar).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2560 lembar buku nikah, uang tunai 7 juta rupiah, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah obeng dan 2 unit mobil yang gunakan pelaku saat mengedarkan buku tersebut.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H saat jumpa pers mengatakan bahwa pengungkapan sindikat pencurian ribuan buku nikah ini berawal dari adanya laporan pihak kembang yang mengaku ruang kantor Bimas Islam.

"Atas laporan tersebut, kita langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti diduga ditinggalkan pelaku," kata Kapolres, pada Sabtu (13/11/2021)

Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku di dua provinsi, yaitu Suamatera Barat dan Provinsi Riau.

"Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk penindakan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku  dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 1  dikenakan pasal 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. (ST, Zie) 
Pos Terkait