Suaratebo.net, Tebo - Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdi diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan yaitu seseorang yang memberikan pelayanan kesehatan dengan baik dan profesional kepada klien atau pasien dimana mereka sudah menempuh suatu pendidikan dan pelatihan dengan disiplin sesuai dengan standar operasional prosedur (sop). Tenaga kesehatan banyak dikelompokkan menjadi tenaga keperawatan, pisiologis, medis, gizi, kebidanan, dan lain-lain.
Kita ketahui sangat banyak tenaga kesehatan yang dibutuhkan dikalangan masyarakat baik secara medis maupun tidak. Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan yang profesional berupa kebutuhan dasar yang harus diberikan seperti bio, psiko, dan spiritual kepada seseorang yang sakit maupun sehat sesuai dengan nilai-nilai yang sudah ada seperti tanggung jawab, pengambilan keputusan dan kolaborasi dengan disiplin.
Terutaman di bidang keperawatan sangat penting dilakukan oleh seorang perawat yang harus sesuai dengan standar operasional prosedur (sop) seperti saat melakukan tindakan pemasangan infus itu juga harus membaca terlebih dahulu prosedur apa saja yang harus kita lakukan. asuhan keperawatan juga memiliki hukum yang berlaku yaitu suatu peraturan untuk mengatur hidup manusia agar terciptanya kehidupan yang seimbang berdasarkan pancasila yang adil.
Kita ketahui Peran perawat sebagai tenaga kesehatan yang pertama, yaitu menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset). Kedua, perawat bersedia menjelaskan (explanation). Ketiga, menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect). Keempat, berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (Subject the desire) . kelima, tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (Derogatory) . keenam, menerima sikap kritis dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (Poin of view).
Selain itu keperwatan harus memiliki kode etik masing -masing untuk mengatur, menilai, dasar pembuatan kurikulum prkatek, dan pedoman, guna etika keperawatan yaitu untuk menentukan baik buruknya tingkah laku manusia. Norma-norma yang dianut oleh keperawatan dalam bertingkah laku dengan pasien, keluarga, atau tenaga kesehatan lainnya di suatu pelayanan kesehatan yang bersifat profesional.
Seorang tenaga kerja kesehatan haruslah memiliki pikiran yang kritis, sistematis, aktif, dan memiliki prinsip-prinsip logika karena seorang tenaga kesehatan harus bisa memikirkan dengan bijak apa saja yang harus dilakukan saat berhadapan dengan pasien atau kliennya agar pasien tersebut paham bagaimana seorang tenaga kesehatan berbicara dan menjelaskan dengan sangat rinci tanpa ada hal yang harus di tutup-tutup dengan pasien ataupun keluarga pasien.
Tenaga kesehatan harus mempunyai insting yang kuat saat berada didekat pasien. Dan juga harus memiliki sikap atau etika baik kepada pasien maupun dengan keluarga saat memberikan pelayanan untuk klien dengan menjaga privasi pasien dan berbicara sopan serta menjelaskan suatu masalah yang dihadapi klien kepada keluarga pasien tindakan apa yang akan dilakukan dan diputuskan sesuai dengan standar operasional prosedur (sop) yang berlaku.
Jika seseorang melakukan pekerjaannya dengan tidak baik dan tidak benar maka berdampak sangat buruk terutaman bagi tenaga kesehatan yang bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (sop). mereka akan di tuntut karena melanggar prosedur yang sudah di tetapkan tetapi tidak sesuai dengan undang-undang dan nilai-nilai yang ada dari tenaga kerja kesehatan lainnya. Jika satu orang tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan maka semua pihak dari tenaga kesehatan akan di pandang buruk oleh masyarakat.
Salah satu dampak jika tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (sop) yaitu terjadinya kecelakaan atau kesalahan saat sedang melakukan suatu tindakan kepada pasien yang membuat pasien cedera dan mengalami trauma bahkan bisa terancam kematian karena kelalaian dari tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bertugas menanggung jawab pasien.
Maka dari itu dalam melakukan tugas dan tindakan sebelum atau sesudah baiknya tenaga kesehatan memperhatikan atau melihat terlebih dahulu standar operasional prosedur (sop) karena itu sangat penting bagi tenaga kesehatan lain agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan diri tenaga kesehatan yang bekerja tersebut. (***)
Penulis : Cindy Putri Canata