Hal ini tampak terlihat dimana bangunan yang belum selesai dikerjakan sudah retak. Kejadian ini terjadi pada Minggu (6/2) malam.
Diduga dalam tampak terlihat banyak kecurangan yang dilakukan oleh pihak rekanan yang mengerjakannya. Diantaranya panjang dan lebar tidak sesuai dengan RAB, kemudian bahan penyangga yang terbuat dari besi banyak dipotong, kemudian penyangga tersebut diikat dengan tali seling yang ukurannya sangat kecil dan kejanggalan lainnya.
Besi anti karat yang digunakan untuk penopang tanah juga dipotong, alasannya kepanjangan dan tidak bisa masuk lebih dalam lagi. Tak tanggung-tanggung hampir semua besi penyangga tersebut dipotong, bahkan ada yang hampir separoh yang dipotong.
Bukan itu saja, panjang dan lebar pengerjaan juga berkurang. Dan itu sempat menjadi pertanyaan oleh warga setempat.
Tapi warga setempat yang enggan namanya ditulis menyebut jika pekerjaan tersebut memang tidak layak. Pengerjaannya dilakukan oleh orang yang tidak profesional.
"Yang ngerjokannyo orang sinilah. Tapi orang luar banyak jugo," katanya, Minggu (06/02/2022).
Sedangkan pihak ketiga atau rekanannya Pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh CV. Layagama Persada dengan konsultan CV.Elsana Cipta Prima. Pengerjaan tersebut dilakukan selama 103 hari terhitung 16 September 2021 dengan anggaran Rp 2,808.080.368,08.
Jika melihat dari jadwal kerja yang tertempel dipapan merk proyek, artinya pengerjaan tersebut sudah molor. Harusnya Januari lalu sudah selesai, namun sampai saat ini pengerjaan belum selesai. Pekerjaan baru proses penimbunan.
"Kami minta aparat hukum untuk melakukan pengecekan kelokasi. Karena kami menduga ini banyak markupnya," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya. Menurut dia, pengerjaan proyek tersebut penuh dengan syarat, dimana proyek tersebut dibangun tepat didepan rumah Anggota DPRD Provinsi Jambi M Amin Lok.
"Harusnya yang diturap tersebut masjid, bukan rumah dia. Karena masjid dan rumah anggota dewan itu sama-sama dipinggir sungai," ungkap MK yang juga enggan namanya ditulis.
Warga meminta penegak hukum untuk peka terhadap hal ini.
"Tidak layak rumah seorang dewan diturap dengan dana APBD Provinsi. Masih banyak daerah lain yang membutuhkan. Tanah didepan masjid juga sudah mulai terbis, bahkan masjid didesa lain juga ada yang mau terjun kesungai, tapi tidak diturap," kesalnya. (Red-ST)