Suaratebo.net. Tebo - Tim Sultan Polres Tebo berhasil meringkus 5 orang komplotan pencuri tabung gas LPG, disejumlah kios di Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo. Kelima orang pelaku tersebut ternyata masih ada hubungan keluarga.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kios gas LPG warga saat pemilik kios tertidur pulas pada malam hari. Kelima orang pelaku yang masih ada ikatan keluarga tersebut ialah ARF (18), AWS (26), BN (35), DL (59) dan HR (77), kelima orang pelaku ini ialah warga Desa Embacang Gedang, Kab. Bungo.
Terungkapnya kasus ini, berasa saat korban melihat sejumlah tabung gas di kiosnya hilang. Setelah dilihat dari rekaman CCTV ternyata tabung gasnya dicuri sejumlah orang.
Berbekal rekaman CCTV, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dan tim Sultan Polres Tebo yang di bantu unit reskrim polsek Rimbo Bujang akhirnya berhasil mengungkap komplotan pencuri tabung gas tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Buah Timbangan digital, 1 Buah Timbangan warna hijau, 1 Buah Gunting baja warna kuning, 1 Buah Tabung gas elpiji 3 Kg, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam dan 1 Unit mobil merk SUZUKI CARRY warna hitam.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M. Psi, Psi melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, S.I.K membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang komplotan pencurian tabung gas LPG tersebut.
"Berdasarkan laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap 5 orang teduga pelaku pencurian tabung gas LPG," ujar Kasat. Rabu (02/03/2022).
Kasat mengatakan bahwa modus pelaku pencurian dengan cara membuka pintu kios menggunakan gunting baja. Kemudian pelaku juga mengikat bagian pintu rumah menggunakan tali dan karet ban supaya mereka leluasa menggasak dan kabur jika korban mengetahui aksinya.
"mereka melakukan bersama dan mempunyai peran yang berbeda, ada yang ikat rumah korban dan ada pula yang bertugas mengambil tabung gas," jelasnya.
Saat ini, lanjut Kasat, kelima orang pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamnakan dimako Polres Tebu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju. "Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kasat. (Red,ST)