Suaratebo.net, Tebo - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kajari), pada Kamis (14/04/2022), menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, dengan nilai kurang lebih Rp. 7.3 milyar APBD Provinsi Jambi.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SU selaku direktur PT. Nai Adihpati Anom, H. IM selaku rekanan pelaksana. Atau pemilik proyek dan TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Bina Marga PURP Provinsi Jambi.
Penetapan ketiga tersangka setelah Kepala Kejari Tebo bersama Jaksa di Kejari Tebo melakukan ekspos terhadap Kasus tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para dua orang dari tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan selama 1 jam oleh tim jaksa Kejari Tebo.
"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H., M.H, dihadapan sejumlah wartawan di kantor Kejari Tebo.
Informasi yang dirangkum media ini, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 milyar. Serta diinformasi yang didapat dikalangan kejaksaan temuan diduga kerugian negara sekitar Rp. 1.7 milyar.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprint dik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adihpati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis. (Red-ST)