Suaratebo.net, Tebo - Diduga mencabuli anak tirinya, MS (52) Warga jalan Kutilang, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo ini, harus melewati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 dibalik jeruji penjara.
Pelaku MS (52) ini, harus berurusan dengan polisi. karena diduga telah memperkosa anak tirinya yaitu TLM (16) warga Jl. 21, Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang.
Kejadian berawal, pada kamis (31/03/2022) sekira pukul 10.30 wib disalah satu sekolah dasar berlokasi Desa Rimbo Mulyo, Kec. Rimbo Bujang, dimana adik ipar pelaku sendiri yang memberitahu kepada orang tua kandung korban yaitu PB (50), bahwa anak kandungnya telah diperkosa.
Setelah mendapatkan informasi tersebut ayah kandung korban, langsung mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada korban. Dan korban mengakui bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali.
Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak senang karena masa depan anaknya telah dihancurkan oleh pelaku. Sehingga melaporkan kejadian tersebut kepolsek Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. M.PSi, PSi Melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Cindo Kottama, S.TRk, membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku serta Barang Buktinya.
" Pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan Pelaku akan dijerat 285 KUHP Pidana Junto UU NO 33 Tahun 2002,"ucap Kapolsek. (Red-ST)