Suaratebo.net. Tebo - Jajaran Polres Tebo bersama Polsek VII Koto mengrebek lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di areal PT. Tebo Multi Agro (TMA) atau tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Saat polisi datang, petugas tidak menemukan para pelaku, diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan polisi.
Polisi yang sudah tiba dilokasi langsung memusnahkan alat PETI tersebut dengan cara dibakar, agar para pelaku tidak melakukan aktivitas yang akan merusak alam.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan laporan warga yang mengaku sangat resah terhadap aktivitas penambang emas ilegal yang berada di Desa nya tersebut.
Atas laporan itu, anggota Polsek langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan penindakan, "Anggota polsek langsung menuju lokasi. Saat tiba disana, pelaku sudah kabur dan akhirnya dilakukan pembakaran alat penambang emas itu," kata Kapolres.
Kapolres mengaku, bahwa alat penambang emas atau PETI yang dibakar jumlahnya ada 4. Pemusnahan rakit dompeng tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan emas ilegal.
"Agar para pelaku tidak mengulangi lagi, semua alat penambang emas disana di bakar," pungkas Kapolres.
Sementara, para pelaku yang diperkirakan berjumpa 8 orang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (Red,ST)